Depok | Pakkaraja | Dalam pembukaan rapat ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyampaikan pembentukan peraturan daerah tahun 2020 di hadiri sebanyak 30 anggota dewan melebihi separuh jumlah anggota dewan sesuai pasal 144 ayat 1 huruf C resmi saya buka.
“Atas nama DPRD kota Depok Kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1440 Hijriah Minal Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin kepada para hadirin rapat paripurna Semoga dengan selesainya kita menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan akan lebih meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa ucapkan selamat kepada pemerintah kota Depok atas laporan keuangan pemerintah kota Depok tahun 2018 kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK Republik Indonesia sejak tahun 2011-2017 secara berturut-turut tanpa yang ke-8 pada lKPD tahun 2018 Pemerintah Kota Depok meraih predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK dan tentu ini satu prestasi yang patut di syukuri.”ujar Hendrik
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membahas program peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Depok.
Adapun 10 rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Badan program pembentukan peraturan daerah yaitu, pertama rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, kedua restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan, Ketiga raperda pedoman kerja RT, RW, dan LPM, Keempat Raperda penyelenggaraan kearsipan, Kelima Raperda kerjasama daerah, Keenam Raperda perubahan atas pembebtukan dan susunan perangkat daerah, Ketujuh, raperda pengelolaan pasar rakyat, Kedelapan, raperda perubahan tentang restribusi pelayanan pasar, Kesembilan, raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, dan Kesepuluh raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.
“Tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan, dikatakannya pembentukan peraturan daerah seharusnya mengikuti tata aturan dan membuka luas partisipasi masyarakat.”ujar Pradi
Karena itu lanjut, Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan pembentukan peraturan daerah tahun 2020.”pungkasnya
Rapat ditutup dengan kegiatan halal bihalal seluruh anggota dewan yang hadir bersama stakeholder dan tamu undangan lainnya dilanjutkan dengan makan siang bersama.(Red)
0 Comments