Gawat..Gawat.. Ada apa dengan kementerian ESDM . Setelah tercium oleh DPP Corruption Watch Independent (CWI), mensinyalir terjadi kejahatan penipuan yang diduga dilakukan oknum pejabat Kementerian ESDM terkait pencabutan IUP OP PT.Mikro Metal Perdana (PT.MMP).
“Berkaitan dengan hal ini, maka kami DPP CWI meyakini, telah terjadi kejahatan sesuai pasal kuhp, tentang penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di kementrian ESDM”, ungkap Fathir Lintang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Watch Independent (DPP CWI) kepada wartawan, belum lama ini di Depok.
Fathir menyampaikan, tanggal 22 Juni 2018, PT. MMP mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Isi surat tersebut permohonan mengaktifkan kembali, ijin usaha pertambangan operasi produksi PT.MMP.
Lampiran surat permohonan tersebut, ditujukan agar pihak Kementrian ESDM, segera mengakhiri kejahatan pidana penipuan yang diduga pelaku adalah para mantan pejabat di KPP.
“Adapun surat terlampir dimaksud, berisikan tentang kasus penipuan yang dialami oleh PT. MMP”, tegasnya.
Fathir memaparkan, sejak tahun 2014 sekelompok orang bergabung dengan mantan pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), diduga melakukan upaya jahat untuk mendiskreditkan PT .MMP, memakai UU 27 tahun 2007.
Sebenarnya pasal pasal dalam UU tersebut, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011, Secara otomatis karena sistim hukum untuk mendapat ijin atau hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) atau Ijin Pulau Kecil (IPK) telah dibatalkan, maka otomatis PT. MMP dianggap tidak punya IPK, untuk memulai produksi.Meski begitu, tandas Fathir, PT.MMP diminta ikut acara atau kerja berdasarkan Perda zonasi.
Namun hingga kini, PT tersebut tidak jua dapat ijin pengelolaan pulau kecil dari menteri KKP.”Dengan kata lain PT.MMP telah terjebak, dalam lingkaran penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementrian KKP, ” unggahnya.
Menurutnya para oknum pejabat tersebut, melakukan persekongkolan dengan oknum LSM dan oknum media, yang menulis issue PT.MMP merusak lingkungan.”Isi berita tidak sesuai fakta dengan maksud mempengaruhi publik atau pejabat, hingga menyebabkan pejabat mengambil keputusan yang salah, selain itu mereka juga menipu dan memanfaatkan pejabat pemerintahan, melalui rangkaian kebohongan dan menebar issue MMP belum punya IPK, sehingga ijin tidak lengkap dan tidak resmi, jadi IUP OP nya harus dicabut. Disini pemerintah wajib jaga hukum dan ketertiban sosial. Bahkan pihak Mahkamah agung juga diklaim telah keluarkan surat perintah untuk membatalkan IUP.OP PT.MMP”, jelas Fathir.
Selanjutnya, imbuhnya, tanggal 15 juni 2016 para pihak sepakat membuat akta perdamaian didepan notaris dan dilanjut dengan pencabutan perkara pada Mei 2017, perkarapun dianggap sudah selesai dari awal sampai akhir, tidak pernah ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap yang membatalkan IUP.OP PT.MMP.
“Anehnya pada tanggal 19 Juli 2017 Menteri ESDM mengeluarkan SK 1361 tentang pencabutan IUP OP PT.MMP. berkaitan dengan hal ini maka kami dari DPP CWI, meyakini telah terjadi kejahatan sesuai pasal kuhp, tentang penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di kementrian ESDM”, papar Fathir.
Lebih jauh Fathir menjelaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh, pasalnya menyangkut investasi dari seseorang atau kumpulan beberapa orang warga Negara Indonesia, yang punya hak sama dimata hukum. “kami juga punya bukti bahwa oknum pejabat di kementrian dimaksud, bahkan telah merekrut orang orang yang berhasil dirayu, untuk turut terlbat dalam permufakatan jahat, yang merugikan seseorang demi memperoleh keuntungan materi. Kejahatan ini termasuk White Color Crime secara masiv dan sistemik”, ujarnya geram.
Bagi CWI, perlu perjuangan ekstra keras untuk membawa urusan ini keranah hukum,meski demikian DPP CWI tetap berkomitmen untuk mengangkat urusan ini ke ranah hukum dan akan berupaya maksimal, agar pihak pihak yang terlibat dalam urusan tersebut, dapat di kenakan pasal pidana sesuai dengan perbuatannya.
DPP CWI pun mendesak Menteri ESDM, segera membatalkan dan mencabut surat Dirjen Mirb
0 Comments